Rabu, 30 Juli 2008

Metode Tembak Mati Diajukan ke MK

Pengujian UU
Dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis, 31 Juli 2008

Jakarta, Kompas - Metode tembak mati bagi narapidana yang dijatuhi hukuman mati akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Metode tembak mati ini dinilai memberikan celah penyiksaan dan melanggar hak asasi manusia.
Rencana pengujian (judicial review) Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Mati ini akan dilakukan oleh Tim Pembela Muslim (TPM) yang selama ini mendampingi Amrozi dkk. Hal ini disampaikan Ketua TPM Mahendradatta di Jakarta, Rabu (30/7). Sebelumnya TPM menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di kantornya, Selasa.
Menurut rencana, pengujian undang-undang ini akan dilakukan pada Selasa (5/8) oleh tim pengacara yang dipimpin Adnan Wirawan.
Menurut Mahendradatta, TPM menemukan ada persoalan dalam UU Nomor 2/PNPS/1964. Dari sisi materiil, tata cara hukuman mati dengan cara menembak telah menyisakan penyiksaan yang jelas-jelas melanggar Pasal 28 I UUD 1945. ”Secara materiil, undang-undang itu secara normatif mengakui adanya penyiksaan, yaitu dengan kalimat narapidana yang dihukum mati akan ditembak sekali, namun jika tidak berhasil, maka akan ditembak dua kali,” katanya.
Mahendradatta membantah pengajuan uji materi itu sebagai upaya untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati bagi Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron. ”Amrozi siap untuk dihukum mati sejak dulu. Kami ingin, apabila dieksekusi, lakukan dengan hukum yang benar,” katanya.
Saat ditanya mengapa baru kali ini uji materi diajukan, menurut Mahendradatta, selama ini Tim Pembela Muslim berkonsentrasi pada pengajuan peninjauan kembali.
Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dijatuhi hukuman mati dalam kasus peledakan bom di Bali, Oktober 2002. (VIN/IDR)

Tidak ada komentar: